Tuesday, March 26, 2013

HUKUM ADAT JAMBI

http://melayuonline.com/pict/p500627e82b876.jpgSeloko adat Jambi menyebutkan “Adat Selingkung Negeri, Undang Selingkung Alam” artinya dalam kehidupan masyarakat Jambi tentunya berada dalam kerangka atau koridor hukum adat (Adat Selingkung Negeri) dan hukum positif (Undang Selingkung Alam).

Masyarakat adat Jambi mengakui adanya tingkatan hukum yang lebih tinggi yang berlaku disamping hukum adat. Dari seloko tersebut tersirat, bahwa segala permasalahan yang ada terlebih dahulu diselesaikan secara adat, dan jika tidak bisa secara adat baru mengacu kepada hukum yang lebih tinggi (Undang Selingkung Alam). Masyarakat Jambi adalah masyarakat yang relijius, sehingga hukum adat Jambi senantiasa berpedoman pada ketentuan agama yang tergambar dalam seloko “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”.

Monday, March 25, 2013

12 Alumni MAN Model Jambi tampil di UMY

12 Alumni MAN Model Jambi, Ridwan, Nur Rokhmat, Jahid Ulul Azmi, Arif Riyanto, Slamet Pujiono, Irham, M. taufiq Ridho, Ibrahim, Rif'ah, Maryamah, Devi, dan Fitrah yang sedang duduk di bangku perkuliahan di Yogyakarta berhasil memikat para penikmat dan pengunjung yang ada di gedung Sportorium UMY dengan menampilkan Kompang Jambi yang dipadukan dengan klintang pada acara Festival Budaya yang diadakan oleh BEM FE UMY.